Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curas, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC,-Unit Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merampas sepeda motor seorang tukang ojek. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penerima barang curian (penadah).

Kejadian bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang tukang ojek berinisial N (62), dipanggil oleh seorang pelanggan untuk mengantarnya ke Jalan Perkebunan PT. SMS, Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh.

Sesampai di lokasi yang sepi, pelaku yang kemudian diketahui sebagai O (25) tiba-tiba melakukan kekerasan. Ia menutup mulut korban, melakukan pemukulan, dan mengancam dengan sebilah pisau sambil berkata, “Ku Bunuh Kau.”

Pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dan kabur. Korban mengalami luka lebam di sekitar mata kanan dan kerugian materiil diperkirakan Rp 12 juta.

Baca Juga :  Jembatan Lubuk Rukam-Muara Kumbang di Ogan Ilir Roboh, Sebelumnya Diterjang Arus Sungai

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, 6 Januari 2026, tim berhasil melacak dan menangkap tersangka O di Perumahan KPPS PT. SAL tanpa perlawanan.

Pengembangan dari keterangan O membawa polisi kepada dua tersangka penadah. Dini hari Rabu, 7 Januari 2026, polisi mengamankan tersangka penadah pertama, S (54), seorang petani, di Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung. Satu jam kemudian, tersangka penadah kedua, J (28), seorang wiraswasta, juga berhasil diamankan di wilayah yang sama.

“Korban dipanggil tersangka untuk mengantarnya. Sesampai di lokasi sepi, tersangka langsung melakukan kekerasan, mengancam dengan pisau, lalu merampas motor Honda Beat milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham SIK MM, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan Personil Yang Berprestasi dan Halal Bihalal

Polisi berhasil menyita barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban. Selain itu, diamankan juga barang bukti pendukung seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan tersangka. Motif kejahatan ini diduga kuat disebabkan faktor ekonomi.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin. Kasus ini dilimpahkan dengan dua pasal berbeda, yakni Pasal 365 KUHP untuk tindak pidana curas dan Pasal 480 KUHP untuk tindak penerimaan barang curian. (Adm)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB