Sebanyak 53 PNS Resmi Dilantik Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkup Pemkab Banyuasin

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi melalui Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng secara resmi melantik 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dalam Jabatan Fungsional tertentu dalam lingkup Pemkab Banyuasin yang berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin Selasa (17/12).

Dalam sambutannya Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, menjelaskan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Tertentu ini berdasarkan pada proses yang telah dilalui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Tertentu ini terdapat tiga kategori mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, yaitu pengangkatan pertama dari formasi CPNS untuk guru, pengangkatan melalui perpindahan Jabatan untuk jabatan fungsional lain, atau dan pengangkatan melalui penyesuaian perubahan nomenklatur untuk jabatan fungsional bidang PUPR,” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa patroli di Desa Binaan, Perkuat Keamanan Wilayah

Erwin menambahkan, perjalanan pelantikan Jabatan fungsional hari ini memakan waktu yang cukup lama, yaitu dimulai penyampaian usulan, Pertimbangan Teknis kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Penjabat Bupati Banyuasin Nomor : 800/86/BKPSDM/2024 tanggal 27 September 2024.

Dimana terkait perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Terkait Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang PUPR dan Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Fungsional Guru serta Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Akhirnya dikeluarkan Surat Banyuasin, hingga akhirnya Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 2261/R- AK.02.02 /SD/K/2024 tanggal 4 Desember 2024, dan Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 22259/R-AK.02.02/ SD/K/ 2024 tanggal 4 Desember 2024 yang “Pada intinya Dapat Dipertimbangkan terhadap usulan sebanyak 53 orang PNS untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu,” tambahnya.

Dirinya berharap para pejabat yang telah dilantik pada hari ini dapat melaksanakan tugas Jabatan sesuai Core Value ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, selain itu juga harus bertanggung jawab dan optimal dalam koridor Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kades Abdul Hakim Berharap Kopdes Merah Putih Desa Rimba Terab Dapat Wujudkan Ekonomi Mandiri

“Sebagai Aparatur Sipil Negara terutama dengan Jabatan yang baru saja diemban juga dituntut untuk menunaikan Sumpah Janji Jabatan dan Profesi sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jadi dalam hal ini Saudara Saudari harus selalu siap sedia untuk mencurahkan tenaga dan pikiran serta segala daya upaya untuk Kabupaten Banyuasin khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya,” harapnya.

Adapun 53 orang PNS yang mendapat pertimbangan teknis tersebut yakni,
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 1 orang, Tenaga Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku sebanyak 1 orang, Administrator Kesehatan
sebanyak 2 orang, Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebanyak 5 orang.
Pengelola Sumber Daya Air sebanyak 4 orang, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebanyak 3 orang, dan, Guru sebanyak 37 orang. (Adm)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa
Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa
Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel
Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel

Berita Terbaru