Viral Aniaya Dokter Koas Pelaku Fadillah als Datuk Dituntut Jpu Empat Tahun Penjara.

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com- Terdakwa Fadilla alias Datuk, yang terjerat perkara penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi selaku dokter koas Unsri, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti M.Agung Anugerah, serta menghadirkan Terdakwa Fadilla alias Datuk.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menilai bahwa perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan korban Luthfi mengalami luka berat.

Atas perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk, JPU Kejati Sumsel mendakwa Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap M.Agung Anugerah saat bacakan amar tuntutan.

Baca Juga :  Pulang Retret, Muchendi Ajak OPD Solid Kebut Program Prioritas

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Aditya kurniadi cs Kuasa hukum terdakwa fadilah als Datuk mengatakan, tuntutan jpu tersebut terlalu berlebihan,dengan pasal 351 ayat 2 yang diterapkan, dikarenakan dilihat dari persidangan korban bisa hadir, bisa berjalan dan memberikan keterangan dipersidangan, tanpa alami luka permanen menurut kami.

“Kami akan menanggapi tuntutan JPU kejati sumsel dengan nota pledoi dipersidangan pekan depan. Ujar Aditya kurniadi cs

Sementara itu saat melalui via telpon Redho Junaidi selaku kuasa hukum Luthfi dokter Koas Unsri mengatakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum, terkait tuntutan 4 tahun dari JPU Kejati Sumsel.

“Akan tetapi kami juga memohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya, agar terdakwa di terapkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara, karena tindakan penganiayaan yang di lakukan Terdakwa terlampau brutal,” tegas Redho.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Curat dan Pelecehan Anak Dibawa Umur

Redho juga menyampaikan, mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk, mengingat kejahatan ysng di lakukan oleh terdakwa, terhadap klien kami (Muhamad Luthfi) tidak ada perdamaian, dimana aksi pemukulan dilakukan secara berutal dan mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa.

“Bahkan akibat peristiwa tersebut korban Luthfi sempat dilakukan perawatan selama 3 hari di Rumah Sakit (RS) dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari, bahkan ada meninggalkan bekas, seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang,” terangnya.(164n).

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB