Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Dengan HPP Baru

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com-Perum Bulog menyatakan siap menyerap gabah dan beras dari petani dengan harga pembelian pemerintah atau HPP baru.

Kebijakan ini setelah terbitnya keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah serta beras.

“Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025,” kata Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Sudarsono melanjutkan, terkait kebijakan tersebut, syarat dan ketentuan berlaku sesuai surat penugasan dari Bapanas.

“HPP baru mulai berlaku tanggal 15 (Januari) besok,” jelasnya.

 

Berikut rincian HPP yang diberlakukan mulai Rabu (15/1/2025) mendatang :

1. HPP Gabah

– Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

– GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

– Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

– GKP di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogran dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

2. HPP Beras

– Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Dukung Program P2B dan Swasembada Pangan Nasional

Namun harga tersebut tidak berlaku rata, sehingga pemerintah menetapkan rafaksi harga gabah di luar kualitas yang ditetapkan.

Berikut rinciannya :

1. GKP di Tingkat Petani

– GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 11 hingga 15 persen, dikenakan rafaksi (pemotongan atau pengurangan harga) sebesar Rp 300 sehingga HPP berlaku adalah Rp 6.200 per kilogram.

– GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26 hingga 30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen, dikenakan rafaksi sebesar Rp 425 sehingga HPP menjadi Rp 6.075 per kilogram.

– GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa 11 hingga 15 persen, dikenakan rafaksi sebesar Rp 750 sehingga HPP menjadi Rp 5.750 per kilogram.

2. GKP di Tingkat Penggilingan

– GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 10 hingga 15 persen dikenakan rafaksi sebesar Rp 300 sehingga HPP menjadi Rp 6.400 per kilogram.

– GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen dikena rafaksi sebesar Rp 425 sehingga HPP menjadi Rp 6.275 per kilogram.

Baca Juga :  Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

– GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26 hingga 30 persen dan kadar hampa 11 hingga 15 persen dikenakan rafaksi sebesar Rp 750 sehingga HPP berlaku menjadi Rp 5.950 per kilogram.

Sebagai catatan, HPP baru diberlakukan sebagai salah satu intervensi pemerintah di musim panen raya agar harga gabah petani tidak anjlok.

Sementara Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, HPP gabah dan beras ini berdasarkan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (30/12/2024).

Dan juga risalah rapat koordinasi terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (7/1/2025) lalu.

“Bersama ini kami menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri sejak tanggal 15 Januari 2025,” jelas Arief.

Keterangan :

1. Kadar air adalah jumlah kandungan air di dalam butir gabah atau beras yang dinyatakan dalam satuan persen berat basah.

2. Kadar hampa adalah gabah yang tidak terisi dan atau kotoran.

3. Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan pericarp, testa dan aleuron serta lembaga dari butir beras.

4. Butir patah adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0, sampai dengan lebih kecil dari 0,8 bagian dari butir beras utuh.

5. Butir menir adalah butir beras dengan ukuran lebih kecil dari 0,2 bagian butir beras utuh. (Mat)

Berita Terkait

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha
Warga Dusun Tanjung Menara Desa Lubuk Lancang Dihebohkan Dengan Penemuan Warga Meninggal di Kebun Karet
Meriahkan HUT Ke -81 RI, Ratusan Warga Desa Meranti Ikuti Jalan Santai
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Manfaatkan Moment Peringatan HUT Ke 81 RI, Sertu Epriadi Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh Apresiasi Atas Kontribusi Para Investor dan Pengusaha

Berita Terbaru

Hukum

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:29 WIB

Hukum

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB