Temuan 15 Milyar Lebih, Unit Pidkor Reskrim Polres Ogan Ilir Baru Periksa TGR DPRD Tahun 2022, Ada Apa?

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com-Terkait update Temuan BPK RI masalah kelebihan pembayaran, dugaan SPJ fiktip yang terangkum dalam LHP dengan delegasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang direkomendasikan terhadap Anggota DPRD maupun oknum di Sekretariat DPRD Ogan Ilir.

Ada yang menarik ditengah tengah keinginan Presiden RI Prabowo Subianto untk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas bagi seluruh penyelenggara negara. Merebak

Kabar pemeriksaan oknum-oknum anggota DPRD dan Sekretariat oleh Unit Idik Pidkor Polres Ogan Ilir.

Lalu apa materi laporan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidkor Polres Ogan Ilir tahun 2024 lalu?

Patut dipertanyakan, terkait perkembangan verefikasi penyelidikan terhadap TGR di DPRD Ogan Ilir oleh Unit Pidkor pada 2024 lalu yang diasumsikan menyentuh angka 15 Milyar lebih.

Dari hasil wawancara kepada Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Hapandi membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Pidkor polres Ogan Ilir berkaitan dengan Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2022- 2023 yang dikeluarkan dalam LHP BPK RI tahun 2024.

Meski demikian, Sekwan enggan menyebutkan berapa total kerugian negara atas perjalanan dinas yang belum di setor ke Kas Negara oleh masing masing person sesuai temuan BPK.

” Benar terkait hal itu. Soal berapa jumlah uang sisa TGR yang belum disetor saya tidak tahu,” Kata dia, Kamis 13/2/2024 lalu.

Lagi lagi edi berkelit, ia enggan membeberkan nama nama oknum yang belum menyetor ulang sisa TGR pasca penyetoran pertama kali.

” Soal nama nama itu saya tidak tahu. Yang saya dengar belakangan ada nama S yang sudah lunas setor. Adapun yang masih tinggal sedikit lagi atas nama Z. Untuk nama nama yang lain saya tidak tahu,” selorohnya.

Baca Juga :  1008 PPPK PW Resmi Dilantik Bupati Banyuasin dan Resmi Sandang ASN

Ditanya soal beredarnya rumor kabar oknum PPTK inisial A sebagai terduga tersangka yang terlibat langsung pada perkara ini. Edi meminta awak media untuk menanyakan hal tesebut kepada unit Idik Pidkor Polres Ogan Ilir.

” Untuk lebih detailnya silahkan tanya ke unit Pidkor. Mereka pasti tahu siapa saja nama oknum yang belum menyetor, ataupun oknum yang belum melunasi TGR pun total sisa pengembalian TGR. Saya rasa itu. Silahkan tanya ke mereka,” ungkap nya.

Beberapa saat kemudian wak media pun menuju ke unit Idik pidkor polres Ogan Ilir. awak media mencoba menghubungi Kasat Reskrim AKP M. Ilham melalui chat WhatsApp.

hampir dua jam menunggu balasan, awak media mencoba kembali menghubungi Kasat Ilham kali ini dengan cara melalui sambungan telepon WhatsApp.

Setelah berkomunikasi, Kasat Ilham membenarkan perkara itu tengah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Idik Pidkor. Ia meminta awak media menghubungi Kanit Pidkor, Ipda Irwanto Putra.

” Namun untuk lebih detail perkaranya silahkan ke Kanit Pidkor. Benar sedang dilakukan pemeriksaan terkait hal itu. nanti saya hubungkan dengan kanit Pidkor. Setelah itu baru kalian jumpai Kanit,” Kata Kasat Ilham dalam sambungan telephone.

Tak lama berselang, Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir, Ipda Irwanto Putra keluar ruangan dan menemui awak media. Dalam keterangan nya. Kanit pidkor membenarkan perkara TGR DPRD Ogan Ilir tengah di verifikasi dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap oknum terkait guna dimintai keterangan.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

” Benar kami sudah melakukan pemanggilan oknum oknum terkait. Namun untuk menyebutkan inisial nama terduga tersangka seperti yang kalian sampaikan hal itu seperti masih terlalu awal,” Kata dia.

Dia menceritakan perkara TGR DPRD Ogan Ilir ini semestinya masuk ke dalam

program Asta cita seratus hari kerja Presiden RI Prabowo.

” Namun karena kami belum melakukan verifikasi ke ASDP Pelabuhan dan Ke Hotel seperti yang dituangkan dalam dokumen LHP BPK, jadi kami naikan perkara lain dulu sebagai capaian program Asta cita. Namun kami tidak serta merta menutup perkara TGR, Tetap berproses.’ kata Kanit.

Ditanya apakah LHP BPK belum cukup sebagai bukti penguat untuk melakukan penetapan tersangka. Kanit pidkor mengatakan bahwa perlu ada rincian kerugian negara atas kegiatan kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh anggota DPRD dan sekretariat dewan.

” Kenapa demikian, agar saat di pengadilan nanti, barang bukti kami tidak mentahkan oleh pengadilan. Pun pula penetapan tersangka harus prosedural. Sebagai contoh ada oknum pejabat negara yang ditetapkan tersangka. Namun penegak hukum itu akhirnya kalah di pra peradilan karena tidak cukup bukti rinci,” ungkap dia.

” Bukan serta merta temuan BPK langsung menetapkan tersangka. Ada tahapannya nanti. Tunggu saja,” imbunya

Kanit Pidkor menegaskan perkara yang tengah di verifikasi tersebut berkaitan dengan TGR Perjalanan Dinas DPRD Ogan Ilir Tahun 2022, belum menyentuh tahun 2023.

” Yang kami periksa Perjadin ataupun TGR Tahun 2022 untuk Perjadin atau TGR tahun 2023 belum. Bukan tidak menutup kemungkinan ke tahun 2023 juga, masih berproses” jelas kanit. (mdy)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi
TMMD OKI Wujudkan Senyum Bahagia Masyarakat
Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat
Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128
Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Melalui TMMD Wujudkan Asa dan Harapan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Bidpropam Polda Sumsel Sidak Polres OKI, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:19 WIB

Dandim 0402 OKI/OI Resmi Buka TMMD ke-128

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Berita Terbaru

Nasional

Peringatan HPN Kab. OKI Sukses

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:14 WIB