Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk 2 Pengedar Narkoba, 17 Butir Pil Redbull dan 1,34 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com- Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba yang berada di Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, dua pelaku diamankan di sebuah rumah.

Identitas para pelaku yakni Zainal Abidin (33 tahun) dan Agusman (39 tahun), keduanya warga Kecamatan Tanjung Batu.

Baca Juga :  Polres OKI Lepas Purnabakti Personil Terbaiknya

“Iya, benar. Dua orang tersebut diamankan karena kepemilikan narkoba,” kata Surya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Saat mengamankan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 17 butir pil cap Redbull dengan berat bruto 7,23 gram.

Ada juga narkotika lainnya yakni sabu 1,34 gram dalam pirek kaca.

Kemudian timbangan digital, dua unit handphone diduga untuk komunikasi transaksi narkoba.

“Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka, diamankan beserta seluruh barang bukti narkoba,” terang Surya.

Baca Juga :  Prof Udin Tetap Setia dan Konsisten Berjuang untuk Pangkalpinang

Menurut Surya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka sebagai pengedar narkoba.

Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan. Untuk kedua tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan. (Mat)

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru