Program Berobat Gratis Bagi Warga OKI Berlanjut di 2025

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Program Universal Health Coverage (UHC) atau lebih dikenal berobat gratis di Kabupaten OKI dipastikan masih berlanjut tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penandatanganan kerjasama perpanjangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2025, di Ruang Pertemuan RM Pagi Sore Kayuagung, Selasa (17/12).

Kepala BPJS Palembang, Edy Surlis menerangkan, perjanjian kerjasama ini merupakan sebuah kesepakatan antara kedua pihak untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) dalam upaya memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi setiap penduduk Ogan Komering Ilir.

“Tahun 2025 Pemkab OKI dengan BPJS Kesehatan akan tetap melanjutkan kerjasama menjamin masyarakat Kabupaten OKI tercover dalam program JKN. Capaian cakupan kepesertaan 2024 mencapai 96 persen dengan total 755 ribu warga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polres OKI Teguhkan Sinergi dan Apresiasi Peran Masyarakat Menjaga Kamtibmas

Edy menjelaskan di tahun 2024, jumlah peserta awal Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (BP Pemda) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat mencapai 91.617 jiwa.

Langkah ini diambil tambahnya untuk memastikan cakupan kepesertaan JKN semakin merata dan menyeluruh, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, dengan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten OKI.

“Kita menargetkan melalui JKN ini sudah bisa tercover 100 persen sehingga layanan kesehatan bisa semakin baik dan merata,” pungkasnya.

Baca Juga :  Personel Polres OKI Ikuti Binrohtal di Masjid Al-Faruq

Pj. Bupati Asmar juga meminta agar masyarakat dapat langsung aktif jadi peserta jaminan kesehatan nasional tanpa ada hambatan atau non cut off.

“UHC Non Cut Off artinya layanan dapat diberikan kepastian kesehatan dan kemudahan bagi masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN,” tandasnya.

Lebih lanjut, Asmar juga mengharapkan jangan ada diskriminasi layanan bagi peserta JKN di fasilitas layanan kesehatan (Faskes) milik pemerintah maupun swasta.

“Agar Faskes milik pemerintah maupun swasta jangan membedakan pelayanan kepada pasien yang menggunakan atau tidak menggunakan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Dinas terkait agar terus melakukan monitoring,” pinta Asmar. (red)

Berita Terkait

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla
Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Kayu Agung Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus KUR
Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Kodim 0430/Banyuasin

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB