Polres Banyuasin Kandangkan Truk Tonase Besar yang Ngeyel Beroperasi di Musim Mudik

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Guna mengantisipasi kemacetan di Jalintim Palembang–Betung selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, jajaran Kepolisian Resor Banyuasin mulai menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi. Puluhan truk nakal atau “ngeyel” yang membandel langsung diamankan dan dikandangkan di titik-titik yang telah disediakan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, SIK MSi, melalui Kabag Ops Kompol Azmi Halim Permana SIK MAP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi kendaraan logistik golongan besar yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa mudik.

“Kami menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang. Kendaraan yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang,” ujar Kompol Azmi kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino turun langsung memimpin jalannya operasi penertiban. Didampingi Kabag Ops Kompol Azmi Halim Permana dan Kabag Log Polres Banyuasin.

Ia memantau proses pengandangan truk-truk yang terjaring razia di dua kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang Jalan Palembang–Betung, yakni di RM Bunga Tanjung Jaya Km. 35 dan area pintu gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Km. 52.

Baca Juga :  Kades Talang Ipuh Ardina, Dukung Ketahanan Pangan di Desanya Melalui Budidaya Ikan Lele

Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banyuasin diterjunkan secara penuh dalam operasi ini. Mereka tidak hanya bertugas di titik-titik pemeriksaan, tetapi juga melakukan penyekatan dan pengawalan terhadap truk-truk yang diarahkan ke lokasi kantong parker, Kehadiran personel Sat Lantas di lapangan memastikan proses pengandangan berlangsung tertib dan tidak mengganggu arus kendaraan lain yang melintas.

Kehadiran Kapolres di tengah lapangan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan arahan langsung kepada personel di pos pemeriksaan. Sementara itu, Kabag Log Polres Banyuasin turun tangan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di lokasi penampungan, termasuk kebutuhan dasar bagi para pengemudi yang terkena dampak penindakan.

“Tim Satgas Raket Lantas Polres Banyuasin juga melaksanakan patroli roda dua untuk mengantisipasi kendaraan yang mencoba menyerobot atau memaksa melintas, terutama jika volume kendaraan di Jalintim Palembang–Betung mulai tinggi,” jelas Kompol Azmi.

Baca Juga :  Sudah 2 Bulan Lebih, Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Ogan Ilir Belum Berhasil Diamankan Polisi

Patroli yang dilakukan personel Sat Lantas ini merupakan bagian dari mitigasi kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan di jalur rawan padat, sekaligus memastikan tidak ada truk besar yang lolos dari pengawasan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menambahkan bahwa pengawasan terpadu akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah hukum Banyuasin, termasuk simpang utama dan pos pengamanan arus mudik.

“Kami imbau kepada perusahaan dan pengemudi truk untuk mematuhi aturan ini. Keselamatan dan kelancaran arus mudik masyarakat adalah prioritas utama. Dengan turun langsung ke lapangan bersama personel Sat Lantas, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi kenyamanan bersama,” tegas AKBP Risnan Aldino.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang. (Adm)

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB