Peserta JKN-KIS Tanggungan Pemkab Belum Bisa Dilayani, Direktur RSUD Ogan Ilir Janji Carikan Solusi Terbaik

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com – Masyarakat dibuat cemas setelah Pemkab Ogan Ilir untuk sementara menangguhkan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.

Akibatnya, masyarakat tak dapat berobat gratis ke rumah sakit dan harus merogoh kocek pribadi untuk upaya penyembuhan.

Di tengah persoalan ini, RSUD Ogan Ilir memastikan bahwa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap melayani masyarakat.

“Untuk pelayanan gawat darurat tetap ditangani seperti biasa,” kata Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Andi Nopan, Jumat (3/1/2025).

Andi berjanji akan mencari solusi terbaik bagaimana mengatasi persoalan pasien peserta JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Ogan Ilir.

“Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat. Akan kami carikan solusi terbaik,” ucap Andi.

Saat ini RSUD Ogan Ilir masih menunggu petunjuk pemerintah daerah yang sedang membahas persoalan ini bersama BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Tersangka Pelecehan Mahasisiwi KKN di Ogan Ilir

Diketahui penangguhan kerjasama tersebut karena adanya urusan administrasi yang perlu diselesaikan antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan.

“Soal penangguhan kerjasama tersebut, kami juga dapat info dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Ogan Ilir,” kata Andi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Indah Mulyana mengatakan bahwa penangguhan kerjasama tersebut karena ada dasar.

Yakni tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir pada 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang pemberitahuan berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).

“Kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang,” kata Indah melalui Surat Edaran (SE) yang diterima wartawan.

Atas hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi non aktif sementara, sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).

Baca Juga :  Bupati Panca Panen Perdana Melon Varietas Inthanon di Ogan Ilir, Pemkab Siap Dukung Peningkatan Produksi

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri. Setelah PKS selesai ditandatangani, akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh pemerintah daerah,” jelas Indah.

Begitu juga untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS, tak dapat dilayani sementara waktu sampai ada PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri.

Kemudian untuk kepesertaan yang dinonaktifkan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya.

“Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucap Indah.(Mat)

Berita Terkait

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda
Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 September 2026 - 10:53 WIB

Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Berita Terbaru

Ogan Ilir

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:36 WIB

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB