Peserta JKN-KIS Tanggungan Pemkab Belum Bisa Dilayani, Direktur RSUD Ogan Ilir Janji Carikan Solusi Terbaik

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com – Masyarakat dibuat cemas setelah Pemkab Ogan Ilir untuk sementara menangguhkan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.

Akibatnya, masyarakat tak dapat berobat gratis ke rumah sakit dan harus merogoh kocek pribadi untuk upaya penyembuhan.

Di tengah persoalan ini, RSUD Ogan Ilir memastikan bahwa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap melayani masyarakat.

“Untuk pelayanan gawat darurat tetap ditangani seperti biasa,” kata Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Andi Nopan, Jumat (3/1/2025).

Andi berjanji akan mencari solusi terbaik bagaimana mengatasi persoalan pasien peserta JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Ogan Ilir.

“Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat. Akan kami carikan solusi terbaik,” ucap Andi.

Saat ini RSUD Ogan Ilir masih menunggu petunjuk pemerintah daerah yang sedang membahas persoalan ini bersama BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

Baca Juga :  Pemdes Biyuku Terima Perkenalan Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang

Diketahui penangguhan kerjasama tersebut karena adanya urusan administrasi yang perlu diselesaikan antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan.

“Soal penangguhan kerjasama tersebut, kami juga dapat info dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Ogan Ilir,” kata Andi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Indah Mulyana mengatakan bahwa penangguhan kerjasama tersebut karena ada dasar.

Yakni tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir pada 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang pemberitahuan berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).

“Kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang,” kata Indah melalui Surat Edaran (SE) yang diterima wartawan.

Atas hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi non aktif sementara, sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Ogan Ilir Diklaim Menurun, Penyebabnya Ternyata Ada Orang Miskin Meninggal Dunia

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri. Setelah PKS selesai ditandatangani, akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh pemerintah daerah,” jelas Indah.

Begitu juga untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS, tak dapat dilayani sementara waktu sampai ada PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri.

Kemudian untuk kepesertaan yang dinonaktifkan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya.

“Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucap Indah.(Mat)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB