Sekayu,– INC,-Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka membahas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020, Senin (31/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, didampingi Sekretaris Komisi IV, A’an Cipta Mandiri, S.IP., M.H.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay, S.E., Wakil Ketua I Irwin Zulyani, S.H., dan Wakil Ketua II H. Ahmadi, S.E. Hadir pula Anggota Komisi IV DPRD Muba, di antaranya Sodingun, S.H., Alpian, dan Santo, S.T.
Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan, RSUD Bayung Lencir, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Perwakilan Camat Bayung Lencir, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kepala Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kepala Desa Margo Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya, Kepala Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, serta Kepala Desa Kali Berau.
Selain itu, hadir perwakilan PT Medco Sakakemang, PT Devi Mandiri, PT PDBS Satria Garda Muda, PT PDBS Jawara Mata Merah, SKK Migas Sumsel, Satgas Pengawas Ketenagakerjaan, SMKN 1 Tungkal Jaya, dan SMKN Bayung Lencir.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV bersama pihak terkait membahas pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta berbagai hal yang berkaitan dengan implementasinya di lapangan. Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, SKK Migas, perusahaan, serta pihak terkait lainnya.
Di akhir rapat tersebut dihasilkan kesepakatan berupa rekomendasi sebagai berikut:
1. Komisi IV DPRD merekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu
* Meningkatkan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 kepada camat, kepala desa, dan perusahaan.
* Mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) serta pelatihan tenaga kerja dan usaha bagi masyarakat lokal sesuai kebutuhan perusahaan.
* Memperbarui database pengangguran, penyerapan tenaga kerja, dan masyarakat yang telah mengikuti pelatihan.
* Melakukan pendataan dan pembinaan vendor lokal agar dapat diberdayakan dalam kegiatan investasi.
* Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
* Mendorong kerja sama BUMDes dengan perusahaan serta membangun database pelaku usaha lokal.
* Mendorong kerja sama perusahaan dengan fasilitas kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
* Merevisi Peraturan Bupati Nomor 255 Tahun 2021 serta mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
2. SKK Migas agar:
* Melakukan evaluasi terhadap mitra KKKS dan subkontraktor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Menyampaikan database subkontraktor PT Medco Energi Sakakemang, Medco Gresik, Medco Koridor Kaji, Medco Koridor Rimau, dan PT PHE Jambi Merang paling lambat 28 September 2026.
3. kepada Perusahaan agar:
* Memprioritaskan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya masyarakat desa terdampak atau sekitar lokasi perusahaan, dalam penerimaan tenaga kerja.
* Memberdayakan vendor lokal serta memperkuat kerja sama dengan BUMDes dan UMKM.
* Menyediakan program magang terstruktur bagi putra-putri Kabupaten Musi Banyuasin.
* Mengoptimalkan fasilitas kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
* Memastikan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketentuan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.
* Memiliki kantor administrasi resmi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, Kepada Satgas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Korwil Muba diminta meningkatkan sosialisasi dan pemeriksaan lapangan, termasuk pengawasan terhadap norma kerja, K3, serta penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 semakin optimal dan investasi di Kabupaten Musi Banyuasin memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah.












