Kisruh Lahan Pengugat Syarif Zubair Kalah di Peradilan Mengaku Salah Minta Maaf Dengan Tergugat Dr. Ansori

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara. com – Syarif Zubair yang sempat menggugat terkait tanah milik dr Anshori akhirnya membuat surat pernyataan mengaku salah itu disampaikannya dan meminta maaf pada Dr. Ansori melalui advokat Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, CLA,Fitrisia Madinah, SH, MH

Rini Susanti Sari, SH,Dr. Henny Natasha Rosalina, S, Ikom, SH, MH,Rahmat Akbar Ramadhan, SH
Wahyu Nuari alaska, SH,Alex Pratama, SH
RM Alkindi, SH.dan Anita Dian Yustisia, SH, MH.

Hal itu disampaikannya, saat konferensi pers dilokasi tanah yang sudah dibangun Masjid Al – Anshori, Selasa (15/4/2025).

Nurmala kuasa hukum dr Anshori mengatakan, bahwa sebelumnya Syarif Zubair selaku Penggugat yang mana Tergugat adalah klienya.

“Adapun perkara ini kami, menang dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali yang mana dalam putusannya menyatakan, tanah ini sah milik dr Anshori sesuai akta 141 dan SHM 8210 tahun 2007,” ujar Nurmala.

Nurmala menjelaskan, terkait laporannya yang Bareskrim Polri terhadap Syarif Zubair soal menyuruh atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sekarang sudah naik ketingkat sidik.

“Akan tetapi baru-baru ini, Syarif Zubair telah menemui saya selaku kuasa hukum dr Anshori untuk meminta maaf. Dia menyatakan, dalam pernyataan tertulis meminta agar disampaikan kepada dr Anshori yang pada prinsipnya ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat, dia mengaku salah dan kalah, dan dia mengatakan tidak pernah menjual tanah kepada Zulkifli Sitompul dan dia mengakui kebenaran bahwa tanah ini milik dr Anshori,” jelasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin I Gerakkan Masyarakat Desa Perajin Dukung Program Swasembada Pangan

Dikatakannya, setelah menang dalam perkara-perkara perdata, pihaknya telah mengurus izin dan sertifikatnya dipecah dan keluarlah izin Masjid Al Anshori, yang baru-baru ini sudah diresmikan oleh Gubernur Sumsel.

“Selanjutnya di tahun 2024 kita digugat lagi di PTUN oleh Zulkifli Sitompul karena pemecahan sertifikat. Dan akhirnya putusan PTUN Palembang menenangkan dr Anshori yang mengatakan bahwa penggugat Zulkifli Sitompul tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan PTUN TUN, karena dalam putusan dalam tingkat PK dia sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung terkait jual beli tanah tidak sah. Selanjutnya dia banding dan putusannya tetap ditolak atau kalah,” ujarnya.

“Dengan demikian, saya selaku kuasa hukum dr Anshori akan mengajukan langkah hukum lagi terhadap yang bersangkutan dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak lanjuti laporan saya yang dituduh mafia tanah, dituduh menggunakan bukti palsu. Advokat tidak bisa dipindahkan kalau menjalankan tugas dengan etika baik didalam maupun diluar Pengadilan. Saya tidak melanggar etika, saya tidak menggunakan bukti palsu dan saya juga bukan mafia tanah. Intinya saya akan membuat laporan baru,” tegas Nurmala.

Baca Juga :  Isi Ramadan Dengan Kebaikan, Ketua TP PKK Palembang Salurkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan dan Lansia

Sementara itu, Syarif Zubair mengatakan dia mengaku kalah dan meminta maaf melalui Nurmala selaku pengacaranya dr Anshori.

“Saya sudah kalah, saya tidak akan menuntut ataupun, menggugat apapun lagi. Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan saya tanda tangani diatas materai. Saya menegaskan gugatan waktu itu salah persepsi dan saya siap mendukung dr Anshori, apalagi tanah ini sudah dibangun Masjid untuk kepentingan masyarakat. Dan saya menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul, kalaupun ada berapa uangnya, kapan terjadi jual belinya,” katanya. (164n).

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB