Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan ke Kejari OKI

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka yakni BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I Palembang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Pemimpin Media Online

Dari hasil penyidikan, sedikitnya lima saksi telah diperiksa. Modus yang dilakukan tersangka BA yakni mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut lengkap untuk meyakinkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan membantu penyelesaian kasus korupsi secara ilegal.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

“Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI,” ujar Vanny di Palembang.

Awal Kasus: Mengaku Jaksa dari Kejagung

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan kerap mendatangi sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama BA, memperkenalkan diri dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan lengkap seperti pin, jas, dan kartu identitas palsu.

Kepada para pejabat daerah, BA mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, BA tidak sendiri. Ia dibantu EF, warga sipil yang berperan mengatur pertemuan serta memperantarai komunikasi dengan calon korban.

Baca Juga :  Polsek Rambutan Monitoring Tempat Taman Hiburan

BA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “mengurus” perkara agar tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Aksi mereka sempat membuat sejumlah pejabat resah dan mencurigai gelagat kedua orang ini.

Terungkap dan Diamankan

Kecurigaan itu akhirnya dilaporkan ke pihak kejaksaan. Tim Intelijen Kejati Sumsel bersama penyidik segera melakukan penelusuran. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas BA terungkap sebagai PNS aktif di Pemkab Way Kanan, bukan jaksa sebagaimana yang ia klaim.

Dari hasil penyelidikan, tim juga menemukan sejumlah bukti berupa dokumen palsu dan atribut kejaksaan yang digunakan untuk menipu korbannya.

Keduanya kemudian diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terbaru