Kejari OKI Tetapkan TSK Dana Hibah Panwaslu OKI

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. OKI, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dana hibah Panwaslu Kab. OKI tahun anggaran 2017-2018, Senin (09/12) bertepatan pada hari Anti Korupsi Sedunia.

 

Kedua tersangka tersebut yakni MF selaku Ketua Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018, dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018.

 

Ditetapkannya kedua tsk itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen, A. Akbar, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05 / L. 6.12 / Fd. 1 / 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024.

“Pada hari ini, 9 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, kami kejari OKI berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tengah masyarakat agar tidak semakin merajalela sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya, salah satunya dengan menetapkan tsk kasus dana panwaslu Kab. OKI”, terangnya.

Baca Juga :  Monitoring dan Pengamanan Jalan Santai HUT RI ke-80 di Kecamatan Betung Berjalan Lancar

 

Dimana hasil serangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana panwaslu tersebut sebesar Rp. 12 Milyar.

 

Tersangka MF dan TA secara bersama-sama melakukan persekongkolan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.728.709.454,-.

 

MF dan TA dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200jt paling banyak 1 milyar.

 

Atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50jt paling banyak 1 milyar korupsi tahun 1999 dan tahun 2001 dengan ancaman kurungan.

Baca Juga :  Bupati Askolani : Bangga Kabupaten Banyuasin Jadi Pilot Project Launching Gerina di Sumsel

 

Tsk MF langsung dilakukan penahanan di lapas kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sementara Tsk TA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani tahanan di lapas kelas II B Kayu Agung atas tindak pidana korupsi lain.

 

Kejari OKI terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus yang terjadi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (red).

Berita Terkait

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB