Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, Tanggal 30 September 2025 Sekira Pukul 15.30 WIB di jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Diketahui pelakunya adalah AFO
dan JMY terhadap korban Krisstanto Lauren. Yang mana korban mendapatkan informasi dari anggota Polres Banyuasin apakah benar ruko yang berlokasi Jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning tersebut milik korban.

Dimana anggota Polres Banyuasin melaporkan kepada korban bahwa
ruko tersebut telah kebobolan. Setelah itu korban menelpon pelapor untuk memastikan apakah benar ruko tersebut di bobol dan langsung mengecek apa saja yang di curi.

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, pintu
besi, anak tangga besi, seng atap (kanopi), pintu besi, kaca-kaca jendela, kusen-kusen almunium, terali besi jendela, kabel-kabel listrik.

Kemudian, pintu plat besi, meja
kecil, pegangan tangga stainless
dan plafon gipsun. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 40. 000 .000,00 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MM, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tindak pidana Curat
tersebut berinisial JUM (30) warga Jalan Talang Kebang RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Baca Juga :  Selama di Tahun 2025, Pemdes Durian Daun Salurkan BLT DD Genap 12 Bulan

“Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/10) sekira jam 23.30 WIB di rumah kediamannya yang beralamat di RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai,” terang Kasat.

Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku AFO berupa 3 buah gergaji besi 4 batang potongan besi warna biru.

“Kemudian, 1 buah kunci shock letter
Y, 1 buah tang, 1 buah potongan pintu besi, 1 buah potongan anak tangga besi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru,” tutupnya. (Adm)

Berita Terkait

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB