Adakan Hajatan Pakai Musik Remix, Warga Pipa Putih di Ogan Ilir Didenda Rp 1 Juta Pada Vonis Sidang Tipiring

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, harus menjalani sidang akibat menggelar hajatan dengan mengundang keramaian tanpa izin.

Tak hanya itu, warga bernama Asman itu mengadakan hiburan musik remix yang memang dilarang karena kerap mengundang tindak kejahatan.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menerangkan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.

Baca Juga :  Belasan Anggota DPRD OI Diduga Ambil Aset Kantor

“Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung,” terang Angga saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).

Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa di Desa Pipa Putih pada pengujung April lalu.

Ketika itu kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Denpom II/Sriwijaya.

Baca Juga :  Polsek Air Kumbang Dorong Partisipasi Warga Desa dalam Program P2B

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix.

“Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan,” jelas Angga.

Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang,” kata Angga.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB