Adakan Hajatan Pakai Musik Remix, Warga Pipa Putih di Ogan Ilir Didenda Rp 1 Juta Pada Vonis Sidang Tipiring

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, harus menjalani sidang akibat menggelar hajatan dengan mengundang keramaian tanpa izin.

Tak hanya itu, warga bernama Asman itu mengadakan hiburan musik remix yang memang dilarang karena kerap mengundang tindak kejahatan.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menerangkan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.

Baca Juga :  Walau Hari Minggu, Pemdes Meranti Tetap Menggelar Musdesus Penetapan Ketahanan Pangan Demi Kemajuan Bersama

“Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung,” terang Angga saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).

Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa di Desa Pipa Putih pada pengujung April lalu.

Ketika itu kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Denpom II/Sriwijaya.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Intensif, Wujudkan Rasa Aman di Malam Hari

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix.

“Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan,” jelas Angga.

Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang,” kata Angga.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Berita Terbaru

Daerah

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:44 WIB