Sidang Putusan Perkara Korupsi PMI Ogan Ilir : Terdakwa Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Ditusuk Saat Acara Ulang Tahun Anak

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kristanto pada sidang yang digelar Senin (15/9/2025).

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

Baca Juga :  Manfaatkan Pekarangan Rumah, Bhabinkamtibmas Tungkal Ilir Gerakkan Warga Dukung Swasembada Pangan

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kristanto.

Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara kuasa hukum para terpidana, Supendi, SH., MH, mengatakan bahwa ketiga kliennya tak akan mengajukan banding.

“Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” pungkasnya.

Berita Terkait

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terbaru