Hingga Agustus 2025, Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Kejari Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk sejumlah perkara pidana.

Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Riska Saputra menerangkan ada 11 perkara yang mendapatkan restorative justice selama periode Januari hingga Agustus 2025.

“Dalam kurun waktu tersebut, Kejari Ogan Ilir menyelesaikan 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, melampaui target yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara,” terang Riska kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Tim Panther Polsek Pemulutan Terkam Bajing Loncat Curi Sembako di Jalinsum Palembang-Indralaya

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika paling banyak mendapat restorative justice yakni enam perkara.

Sementara lima perkara lainnya adalah pencurian dan penganiayaan.

“Kalau untuk perkara narkotika, tentunya untuk pengguna, bukan pengedar. Dan harus ada asesmen dari Tim Asesmen Terpadu,” jelas Riska.

Kejari Ogan Ilir pun meraih predikat tertinggi dalam penerapan restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Semangat Adaptif dan Solutif, Koperasi Kartika Dempo Perkuat Kemandirian Anggota di RAT Ke-IV

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, H. Musa menyebut capaian ini mencerminkan komitmen dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan.

Serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kami ingin menegaskan dedikasi aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya kepada masyarakat Ogan Ilir,” ucap Musa.

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru