Bacakan Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,inewsnusantara.com,- Sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pada sidang tersebut dengan agenda penyampaian putusan sela hakim atas eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa R pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar pada Kamis (10/7/2025l itu memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Rabu tidak diterima.

“Eksepsi terdakwa R tidak diterima,” kata Kristanto saat memimpin sidang, Jumat (18/7/2025).

Selanjutnya Kristanto menanyakan jadwal sidang berikutnya dan meminta respon dari kuasa hukum terdakwa R.

Baca Juga :  Momentum Hari Kebangkitan Nasional ke 117, Bupati Banyuasin Ajak Anak Muda Bangun Bangsa

“Putusan sela ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dan bertujuan untuk kelancaran jalannya persidangan,” jelas Kristanto.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu (9/7/2025) lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta klieannya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Sementara JPU dari Kejari Ogan Ilir, Rahmat Afif menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencar Sosialisasikan Program P2B Demi Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Kami menyimpukan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang asal-asalan saja,” ucap JPU.

Dilanjutkan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana terncantun dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak dkterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap JPU.

Berita Terkait

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB