Viral Aniaya Dokter Koas Pelaku Fadillah als Datuk Dituntut Jpu Empat Tahun Penjara.

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com- Terdakwa Fadilla alias Datuk, yang terjerat perkara penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi selaku dokter koas Unsri, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti M.Agung Anugerah, serta menghadirkan Terdakwa Fadilla alias Datuk.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menilai bahwa perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan korban Luthfi mengalami luka berat.

Atas perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk, JPU Kejati Sumsel mendakwa Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap M.Agung Anugerah saat bacakan amar tuntutan.

Baca Juga :  Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Dengan Baik, Aipda Puguh Wirawan Cek Lahan Jagung

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Aditya kurniadi cs Kuasa hukum terdakwa fadilah als Datuk mengatakan, tuntutan jpu tersebut terlalu berlebihan,dengan pasal 351 ayat 2 yang diterapkan, dikarenakan dilihat dari persidangan korban bisa hadir, bisa berjalan dan memberikan keterangan dipersidangan, tanpa alami luka permanen menurut kami.

“Kami akan menanggapi tuntutan JPU kejati sumsel dengan nota pledoi dipersidangan pekan depan. Ujar Aditya kurniadi cs

Sementara itu saat melalui via telpon Redho Junaidi selaku kuasa hukum Luthfi dokter Koas Unsri mengatakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum, terkait tuntutan 4 tahun dari JPU Kejati Sumsel.

“Akan tetapi kami juga memohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya, agar terdakwa di terapkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara, karena tindakan penganiayaan yang di lakukan Terdakwa terlampau brutal,” tegas Redho.

Baca Juga :  Polres OKI Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Redho juga menyampaikan, mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk, mengingat kejahatan ysng di lakukan oleh terdakwa, terhadap klien kami (Muhamad Luthfi) tidak ada perdamaian, dimana aksi pemukulan dilakukan secara berutal dan mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa.

“Bahkan akibat peristiwa tersebut korban Luthfi sempat dilakukan perawatan selama 3 hari di Rumah Sakit (RS) dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari, bahkan ada meninggalkan bekas, seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang,” terangnya.(164n).

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB