Viral Aniaya Dokter Koas Pelaku Fadillah als Datuk Dituntut Jpu Empat Tahun Penjara.

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com- Terdakwa Fadilla alias Datuk, yang terjerat perkara penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi selaku dokter koas Unsri, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti M.Agung Anugerah, serta menghadirkan Terdakwa Fadilla alias Datuk.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menilai bahwa perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan korban Luthfi mengalami luka berat.

Atas perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk, JPU Kejati Sumsel mendakwa Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap M.Agung Anugerah saat bacakan amar tuntutan.

Baca Juga :  Jalintim Palembang-Betung Macet Total 2 Hari, Warga Pertanyakan Jalan Tol

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Aditya kurniadi cs Kuasa hukum terdakwa fadilah als Datuk mengatakan, tuntutan jpu tersebut terlalu berlebihan,dengan pasal 351 ayat 2 yang diterapkan, dikarenakan dilihat dari persidangan korban bisa hadir, bisa berjalan dan memberikan keterangan dipersidangan, tanpa alami luka permanen menurut kami.

“Kami akan menanggapi tuntutan JPU kejati sumsel dengan nota pledoi dipersidangan pekan depan. Ujar Aditya kurniadi cs

Sementara itu saat melalui via telpon Redho Junaidi selaku kuasa hukum Luthfi dokter Koas Unsri mengatakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum, terkait tuntutan 4 tahun dari JPU Kejati Sumsel.

“Akan tetapi kami juga memohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya, agar terdakwa di terapkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara, karena tindakan penganiayaan yang di lakukan Terdakwa terlampau brutal,” tegas Redho.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Kg Sabu Asal Riau, Seorang Pengedar Diringkus

Redho juga menyampaikan, mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk, mengingat kejahatan ysng di lakukan oleh terdakwa, terhadap klien kami (Muhamad Luthfi) tidak ada perdamaian, dimana aksi pemukulan dilakukan secara berutal dan mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa.

“Bahkan akibat peristiwa tersebut korban Luthfi sempat dilakukan perawatan selama 3 hari di Rumah Sakit (RS) dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari, bahkan ada meninggalkan bekas, seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang,” terangnya.(164n).

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB