Tak Miliki Ozin, Pemkot  Palembang resmi Segel  Tempat Hiburan Darma Agung   

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, inewsnusantara.com–  Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (8/4/2025) resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1.

Timdu mendatangi yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan Polri resmi memasang segel berwarna kuning dipintu masuk tempat hiburan  yang terletak dijalan Kolonel H.Burlian Kecamatan Sukarame  Palembang, lantaran tidak memiliki   izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah menghimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” kata Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi

Ia juga menyampaikan,  pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur.

“Yang terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakapolsek Rambutan Cek Langsung Program 2 Tanaman Jagung di Lahan PT Pulau Subur

“Penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup,” tambahnya.

Masih dikatakan Heri Aprian,  Pemerintah kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyarakat yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya,” jelasnya.

“Yang disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,” ucapnya tegas.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Drs. Edwin effendi, M.Si menambahkan,  hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.

Baca Juga :  Mutasi dan Rotasi Jabatan Perwira Polres Ogan Ilir, Mulai Kapolsek Hingga Kabag Ops Berganti

“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.

“Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” singkatnya. (*)

Berita Terkait

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB