Palembang,inewsnusantara.com-Eks Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda mantan Ketua PMI Kota Palembang beserta suami Dedi Siprianto, Selasa (8/4/2025) menghadiri panggilan Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023.
Finda dan Dedi Siprianto dengan didampingi Tim Kuasa Hukum tiba di Kejari Palembang. Pukul 13.00 WIB.
Usai turun dari mobil yang ditumpanginya
Finda yang tampak mengenakan kemeja putih dan Dedi Siprianto mengenakan jas
langsung masuk Gedung Kejari Palembang lalu naik ke lantai dua Bidang Tindak Korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika pihaknya telah kembali melayangkan pemanggilan untuk Fitrianti Agustinda atau Finda dan suami Dedi Siprianto.
“Keduanya pada Selasa ini tanggal 8 April 2025 kembali dilakukan pemanggilan,” tegas Kajari.
Diketahui sebelumnya pada Kamis (20/3/2025) Kejari Palembang telah memanggil Finda dan suaminya Dedi Siprianto. Namun di hari tersebut keduanya tidak menghadiri panggilan Kejari Palembang. Dengan tidak hadirnya Finda dan suaminya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH saat itu menegaskan melakukan pemanggilan lagi terhadap Finda dan Dedi Siprianto pada Selasa (25/3/2025).
Dalam pemanggilan pada Selasa (25/3/2025) tersebut hanya saksi Finda yang hadir, namun pemeriksaanya Finda hanya sebentar lantaran Finda mengaku sakit. Sedangkan suaminya tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di Lampung. (164n).













