AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG –INC, -Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Palembang mengecam keras tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang menolak serta menghalangi inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI. Insiden penolakan yang terjadi pada Rabu, 23 September 2026 tersebut dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum dan bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ketua DPC AAI Palembang, Rizkon Vani, S.H., M.H., didampingi team Humas AAI Palembang, Junjati Patra, S.H., M.H., menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan mutlak yang dilindungi oleh Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk melakukan sidak tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Jika benar ada tindakan menghalangi tim pengawas pelayanan publik, bahkan hingga memicu ketegangan fisik, merupakan arogansi sektoral yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini memperkuat indikasi adanya kebobrokan sistemik yang sengaja ditutupi oleh pihak internal lapas,” ujar Rizkon Vani dalam keterangannya.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah Ombudsman berhasil masuk dan membongkar kluster hunian mewah layaknya apartemen, simulator golf, hingga celah keamanan yang tidak terkunci di area luar blok sel. Ditambahkannya jika temuan fasilitas eksklusif di tengah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan terbukti dan biasa artinya telah mencederai rasa keadilan masyarakat secara mendalam. “Praktik diskriminatif ini jika benar, mencerminkan rapuhnya integritas moral oknum petugas yang diberi mandat oleh negara dan kami AAI mengecam keras,”ujar advokat senior Sumsel ini.
Atas dasar itu, DPC AAI Palembang mendukung penuh langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang langsung menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas (Kalapas). Tindakan respons cepat ini dipandang sebagai sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen melakukan pembersihan menyeluruh di institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai organisasi profesi advokat, DPC AAI Palembang mendesak agar pemeriksaan internal diperluas hingga ke ranah pidana jika terbukti ada unsur penyuapan atau gratifikasi atas fasilitas mewah tersebut. Rizkon Vani dan Junjati Patra juga meminta Kemenimipas dan Ombudsman RI untuk memperketat pengawasan di seluruh lapas di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra Selatan, guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Inovatif, Dinas Dukcapil Ogan Ilir Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP Bagi Warga yang Terbaring Sakit

Berita Terkait

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Berita Terbaru