PALEMBANG –INC, -Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Palembang mengecam keras tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang menolak serta menghalangi inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI. Insiden penolakan yang terjadi pada Rabu, 23 September 2026 tersebut dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum dan bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ketua DPC AAI Palembang, Rizkon Vani, S.H., M.H., didampingi team Humas AAI Palembang, Junjati Patra, S.H., M.H., menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan mutlak yang dilindungi oleh Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk melakukan sidak tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Jika benar ada tindakan menghalangi tim pengawas pelayanan publik, bahkan hingga memicu ketegangan fisik, merupakan arogansi sektoral yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini memperkuat indikasi adanya kebobrokan sistemik yang sengaja ditutupi oleh pihak internal lapas,” ujar Rizkon Vani dalam keterangannya.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah Ombudsman berhasil masuk dan membongkar kluster hunian mewah layaknya apartemen, simulator golf, hingga celah keamanan yang tidak terkunci di area luar blok sel. Ditambahkannya jika temuan fasilitas eksklusif di tengah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan terbukti dan biasa artinya telah mencederai rasa keadilan masyarakat secara mendalam. “Praktik diskriminatif ini jika benar, mencerminkan rapuhnya integritas moral oknum petugas yang diberi mandat oleh negara dan kami AAI mengecam keras,”ujar advokat senior Sumsel ini.
Atas dasar itu, DPC AAI Palembang mendukung penuh langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang langsung menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas (Kalapas). Tindakan respons cepat ini dipandang sebagai sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen melakukan pembersihan menyeluruh di institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai organisasi profesi advokat, DPC AAI Palembang mendesak agar pemeriksaan internal diperluas hingga ke ranah pidana jika terbukti ada unsur penyuapan atau gratifikasi atas fasilitas mewah tersebut. Rizkon Vani dan Junjati Patra juga meminta Kemenimipas dan Ombudsman RI untuk memperketat pengawasan di seluruh lapas di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra Selatan, guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan serupa di kemudian hari.












