Palembang,INC,– Persidangan kasus dugaan korupsi terkait distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.Penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil, Redho Junaidi SH MH, menanggapi keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Redho menuturkan, dalam keterangan para saksi dipersidangan, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian pihaknya, salah satunya terkait pembangunan sebuah pabrik yang disebut menggunakan pembiayaan melalui utang sekitar Rp1,8 triliun.
“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, dan beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” Ungkap Redho.
Keterangan saksi juga menunjukkan bahwa kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sudah ada sebelum kedua kliennya menjabat.
“Kedua, bahwa kebijakan tersebut ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya . Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” ujarnya.
Terkait keterangan saksi mengenai PTKM yang disebut dalam persidangan, Redho mengatakan hubungan antara perusahaan tersebut dengan kliennya bersifat profesional dalam kapasitas sebagai distributor.
“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” katanya.
Proses kontrak distributor tersebut sebelumnya telah melalui pihak-pihak terkait, termasuk bagian pemasaran. Setelah proses tersebut dilakukan, kontrak kemudian ditandatangani oleh kliennya dalam kapasitas sebagai direktur.
“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.
Menurut pihaknya, tidak terdapat penunjukan langsung oleh kliennya sebelum perusahaan tersebut ditetapkan sebagai distributor.
“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” Tegasnya.
Redho juga menyebut bahwa persoalan pinjaman yang menjadi bagian dari perkara tersebut telah terjadi sejak sebelum Dede Parasade dan M Jamil menjabat sebagai direktur.
“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya,Untuk diketahui dalam kasus ini menjerat tiga orang yakni Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, M Jamil mantan Direktur Pemasaran, dan Djie A Lie Alianto Direktur PT KMM.












