Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kejari OKI, Sumsel, Rabu, 23 September 2026, telah melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut beragendakan Pemeriksaan Terdakwa.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Percobaan Perkosaan Dengan Ancaman Kapak

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo yang hadir secara langsung memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Bripka Made Agung Saputra Dorong Masyarakat Memanfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

Terdakwa yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut membenarkan serta mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Seluruh jalannya proses persidangan dapat terlaksana secara tertib, aman, kondusif, dan lancar tanpa adanya kendala.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB