KAYUAGUNG, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan hukum yang memperhatikan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari OKI, Frans Daniel Marbun, S.H., dalam acara Jaksa Menyapa di 90,4 Kayuagung Radio pada hari Selasa, 22 September 2026.
Dimana dalam kesempatan itu, dijelaskan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, membahas penanganan tindak pidana umum serta penerapan hukum yang humanis.
Kejari OKI memaparkan bahwa fungsi penuntutan dan penegakan hukum mencakup prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga tindakan hukum lainnya yang senantiasa mengutamakan kepentingan korban dan masyarakat.
Dalam bidang tindak pidana umum, Kejari OKI aktif menerapkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait demi memulihkan keadaan seperti semula.
Sepanjang tahun 2026, Kejari OKI tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice.
Namun, Kejari OKI menegaskan bahwa penyelesaian ini memiliki batasan dan persyaratan hukum yang ketat, antara lain tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau penjara maksimal lima tahun, merupakan tindak pidana pertama kali, serta bukan pengulangan pidana.
Selain tindak pidana umum, Kejari OKI mengimplementasikan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi medis maupun sosial.
Berdasarkan asas Dominus Litis, penyalah guna, korban penyalahgunaan, atau pecandu narkotika yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dapat dijatuhi rehabilitasi, selama memenuhi syarat laboratorium forensik, hasil asesmen terpadu, tidak terlibat jaringan peredaran gelap, serta mendapat jaminan keluarga.
Sepanjang tahun 2026 ini juga Kejari OKI telah menempuh Restorative Justice narkotika pada tiga perkara, di mana dua orang di antaranya telah selesai menjalani rehabilitasi dan satu orang lainnya masih dalam proses rehabilitasi.
Sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan masa depan anak, Kejari OKI juga konsisten mengupayakan mekanisme diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya diversi wajib dilakukan bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana.
Baru-baru ini, Kejari OKI telah berhasil mengupayakan diversi guna memastikan kepentingan terbaik serta perlindungan identitas anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Penerapan Restorative Justice, rehabilitasi narkotika, dan diversi ini mencerminkan pergeseran paradigma peradilan pidana yang sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tidak semata-mata menghukum, tetapi mencegah tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta membina pelaku agar kembali bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui serangkaian langkah ini, Kejaksaan Negeri OKI bertekad untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berhati nurani demi mewujudkan rasa aman dan damai di tengah masyarakat Ogan Komering Ilir.












