IPR Dibuka, DPRD Babel Tegaskan Tambang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Suara palu sidang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/7/2026), menandai babak baru bagi pertambangan rakyat di Babel.

DPRD Babel resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini menjadi dasar penting untuk membuka ruang bagi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya mineral secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari sektor pertambangan.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Namun, Didit menegaskan pengesahan Perda bukan akhir dari proses. Pemerintah Provinsi Babel harus segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan IPR.

Menurutnya, penyusunan Pergub harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar aturan yang lahir tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di lapangan.

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.

Didit juga mengingatkan agar IPR benar-benar menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat, bukan justru dikuasai pemodal besar.

Baca Juga :  Warga Desa Regan Agung Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai

“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok bermodal besar,” katanya.

Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah yang memenuhi persyaratan, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.

Pemprov Babel juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah pertambangan rakyat di Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat kepada pemerintah pusat.

Jika usulan tersebut disetujui, cakupan pertambangan rakyat legal di Babel diharapkan semakin luas. Perda Minerba pun diharapkan menjadi pijakan untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB