Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, 2023.

Dengan kerugian negara sebesar Rp. 9.564.522.131,71,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Dijelaskan Kajari OKI melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, Senin (04/05), ada pun tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang diantaranya, SS, seorang Wiraswasta atau Komisaris Utama PT. Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) Tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT KIM.

Kemudian, Ln, merupakan Sekretaris PT KIM, dan Sn, merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022- 2023.

Baca Juga :  Jelang Hakordia, Pemkab OKI Teguhkan Komitmen Cegah Dini Korupsi

Para tersangka akan dijerat Primair,  Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Komitmen SPMB Bersih Dari Pungli 

Selanjutnya terhadap ketiga Tersangka SS, Ln, dan Sn dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-666/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka SS Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-670/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Ln Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-668/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Sn.

Langkah selanjutnya maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Berkas Perkara dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus.

Untuk itu, diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar Masyarakat Ogan Komering Ilir dapat Sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan
Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day
Sepak Bola Antar Desa Jadi Ajang Kebugaran Satgas TMMD Kodim 0402/OKI
Genjot Pembangunan Musholla, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Tunjukkan Kepedulian
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Genjot Pembangunan RTLH
Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Mulai Pengerjaan Sumur Bor ke-4
Program TMMD Kodim 0402/OKI Sentuh RTLH

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

Senin, 4 Mei 2026 - 12:57 WIB

Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:29 WIB

Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Genjot Pembangunan Musholla, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Tunjukkan Kepedulian

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi KUR

Senin, 4 Mei 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pembangunan MCK TMMD Ke-128 OKI Terus Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB