Karyawan PT SAML Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir (OKI), inewsnusantara.com-Seorang pria bernama LV (26), karyawan PT SAML, ditemukan tewas di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.15 WIB. Korban diduga meninggal akibat ditusuk oleh rekannya sendiri, TR (35), yang juga merupakan karyawan PT SAML.

Kejadian bermula ketika sekira jam 19.00 wib ( 16/11/25 ), korban meminjam motor untuk menemui diduga pelaku untuk menagih hutang rokok. Kemudian pelaku TR bersama korban LV pergi ke lokasi perkebunan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di tempat kejadian, pelaku tiba-tiba menusuk korban yang masih berada di atas motor.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Lapas Tanjung Raja, Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke genangan air. Kemudian pelaku kembali menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Air Sugihan. TR mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan karena kesal sering ditagih utang oleh korban.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Bank Sumsel Babel Cabang Koba Dukung Pelaksanaan Jambore Kader 2025 Puskesmas Koba

Lebih lanjut Kapolres mengatakan,” Kami mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama. Polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.

Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB