Palembang,inewsnusantara.com,-Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Adapun sasaran yang digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meliputi 3 (tiga) lokasi perkantoran, masing masing :
1. Kantor PT. SB (Persero). Tbk. Di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang;
2. Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang;
3. Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Juga, kata Vanny, Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kata Vanny.













