Respons Pekerja Sektor Formal Terhadap Kenaikan UMK Ogan Ilir Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INDRALAYA, inewsnusantara.com,- Pemkab Ogan Ilir menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau nominalnya Rp 224.697.

Jika di tahun 2024 UMK Ogan Ilir sebesar Rp 3.456.874, maka pada tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571.

Bagi pekerja sektor formal, ini merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu karena dapat menambah penghasilan dan meningkatkan daya beli.

Seperti dikemukakan Sri Rahayu, salah seorang pegawai perusahaan swasta di Ogan Ilir yang bergerak di bidang perkebunan.

Menurutnya, sudah sepantasnya pemerintah menaikkan UMP demi menyejahterakan rakyat.

“Yang namanya pekerja, pegawai, karyawan, itu sudah pasti golongan (ekonomi) menengah ke bawah yang harus diperhatikan,” kata Sri dibincangi di sela kegiatan olahraga bersama di Indralaya, Minggu (15/12/2024).

Wanita yang telah belasan tahun menjadi pegawai perkebunan ini mengaku harus “mengencangkan ikat pinggang” dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Presiden

“Upah pekerja selama ini termasuk rendah, sementara kebutuhan banyak, harga bahan pokok naik. Harus ada (pendapatan) yang mengimbangi juga,” ujarnya.

Ibu rumah tangga ini berharap UMP terus dinaikkan setiap tahunnya.

Apalagi Ogan Ilir merupakan daerah yang banyak terdapat tenaga kerja di sektor formal seperti lembaga pemerintahan, swasta dan BUMD.

“Katanya kita ini Ogan Ilir mau bangkit, terus daerah penyangga Palembang. Jadi UMP dan UMK-nya harus naik terus,” kata Sri seraya tertawa.

Bagi pekerja lainnya, kenaikan UMP disambut antusias, apalagi dibarengi dengan program-program pro rakyat yang dilaksanakan pemerintah saat ini.

“UMP, UMK naik, sementara ada program ketahanan pangan, program makan siang gratis. Mudah-mudahan bisa nabung ya dari hasil gaji,” ujar Lilik seorang pegawai pemerintahan di Ogan Ilir.

Baca Juga :  Geger, Warga Desa Pulauan Tewas Dikeroyok

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Siska Susanti mengatakan, besaran UMK mengikuti besaran UMP Sumatera Selatan yang juga naik 6,5 persen.

“Untuk kenaikan UMK Ogan Ilir, kita ikut UMP Sumsel karena Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan. Jadi UMK Ogan Ilir tahun 2025 mengikuti Provinsi Sumsel menjadi sebesar Rp 3.681.571,” jelas Siska dihubungi terpisah.

Dilanjutkannya, SK terkait UMK Ogan Ilir tinggal menunggu edaran dari Bupati Panca Wijaya Akbar.

“Pemkab Ogan Ilir tetap akan mengeluarkan SK terkait UMP walaupun kita sama dengan provinsi,” terang Siska.(M2)

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman LTJ, Tegaskan Kekayaan Babel Tak Boleh Bocor
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wujudkan Anak Sehat, Berkarakter, dan Berdaya Melalui Kelingi Semare
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman LTJ, Tegaskan Kekayaan Babel Tak Boleh Bocor

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB