Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Seorang Pelaku TPPO di Dalam Ruko

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN – inewsnusantara.com,-Satreskrim Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. (TPPO), pada Jum’at (22/11) sekira jam 21.40 WIB, di dalam ruko milik EO (33) yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH, didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat dimana telah terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang yang bertempat didalam ruko.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan ruko yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III, dimana ada seorang perempuan yang telah ditempatkan didalam ruko tersebut.

“Petugas mendatangi ruko tersebut dan menyamar ingin memesan perempuan, didapati seorang perempuan bernama LA (31) yang beralamat di jalan Swadaya Lingkungan I RT 006 RW 002 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga :  Panselda PPPK OKI Beri Layanan Prioritas Peserta Ibu Hamil dan Berkebutuhan Khusus

Sementara pelaku diketahui bernama
EO (33) yang beralamat di Jalan SMB II Lorong Margo No. 2969 RT 030 RW 006 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. “Dan ruko yang ditempati pelaku beralamat di
Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, pelaku ditangkap pada Jumat Tanggal 01 November 2024 sekira jam 21.40 WIB di dalam Ruko milik EO. Ia tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polres Banyuasin saat berada didalam ruko tersebut ketika petugas melakukan penyamaran ingin memesan perempuan,” kata Teguh.

Kata Teguh, setiap pelanggan lelaki hidung belang datang ke ruko tersebut dan memesan wanita melalui EO untuk melakukan hubungan badan kepada wanita yang telah disepakati harga. Dan biasanya harga yang disepakati berkisar senilai Rp.450.000,00.

Baca Juga :  Belajar Sambil Bermain, Polres Banyuasin Berikan Edukasi Lalulintas Melalui Polisi Sahabat Anak

“Jadi cara pelaku mencari pelanggan, para lelaki hidung belang datang ke ruko tersebut dan memesan wanita melalui palaku EO. Untuk sekali berhubungan badan harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan dari setiap pemesanan tersebut pelaku EO mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,00,” terang Teguh.

Teguh menuturkan, dari kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, dengan Nomor seri JB0539624, YBV288532, dan CAM749456, 1 buah bungkus kondom yang sudah terbuka bertuliskan “Sutra” berwarna merah, 1 helai bra berwarna biru muda dan 1 helai celana dalam berwarna hitam.

“Pelaku dijerat pasal tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pasal 12 Jo Pasal 2 UU Ri No 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,”tukas Teguh. (Adm)

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB