Respons Pekerja Sektor Formal Terhadap Kenaikan UMK Ogan Ilir Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INDRALAYA, inewsnusantara.com,- Pemkab Ogan Ilir menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau nominalnya Rp 224.697.

Jika di tahun 2024 UMK Ogan Ilir sebesar Rp 3.456.874, maka pada tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571.

Bagi pekerja sektor formal, ini merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu karena dapat menambah penghasilan dan meningkatkan daya beli.

Seperti dikemukakan Sri Rahayu, salah seorang pegawai perusahaan swasta di Ogan Ilir yang bergerak di bidang perkebunan.

Menurutnya, sudah sepantasnya pemerintah menaikkan UMP demi menyejahterakan rakyat.

“Yang namanya pekerja, pegawai, karyawan, itu sudah pasti golongan (ekonomi) menengah ke bawah yang harus diperhatikan,” kata Sri dibincangi di sela kegiatan olahraga bersama di Indralaya, Minggu (15/12/2024).

Wanita yang telah belasan tahun menjadi pegawai perkebunan ini mengaku harus “mengencangkan ikat pinggang” dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Transformasi Wajah Kota Palembang: Fokus Penataan Taman dan Reklame di 2025

“Upah pekerja selama ini termasuk rendah, sementara kebutuhan banyak, harga bahan pokok naik. Harus ada (pendapatan) yang mengimbangi juga,” ujarnya.

Ibu rumah tangga ini berharap UMP terus dinaikkan setiap tahunnya.

Apalagi Ogan Ilir merupakan daerah yang banyak terdapat tenaga kerja di sektor formal seperti lembaga pemerintahan, swasta dan BUMD.

“Katanya kita ini Ogan Ilir mau bangkit, terus daerah penyangga Palembang. Jadi UMP dan UMK-nya harus naik terus,” kata Sri seraya tertawa.

Bagi pekerja lainnya, kenaikan UMP disambut antusias, apalagi dibarengi dengan program-program pro rakyat yang dilaksanakan pemerintah saat ini.

“UMP, UMK naik, sementara ada program ketahanan pangan, program makan siang gratis. Mudah-mudahan bisa nabung ya dari hasil gaji,” ujar Lilik seorang pegawai pemerintahan di Ogan Ilir.

Baca Juga :  Cek Pos Pam Talang Kelapa, Kapolres Banyuasin Ingatkan Sinergi Antar Instansi

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Siska Susanti mengatakan, besaran UMK mengikuti besaran UMP Sumatera Selatan yang juga naik 6,5 persen.

“Untuk kenaikan UMK Ogan Ilir, kita ikut UMP Sumsel karena Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan. Jadi UMK Ogan Ilir tahun 2025 mengikuti Provinsi Sumsel menjadi sebesar Rp 3.681.571,” jelas Siska dihubungi terpisah.

Dilanjutkannya, SK terkait UMK Ogan Ilir tinggal menunggu edaran dari Bupati Panca Wijaya Akbar.

“Pemkab Ogan Ilir tetap akan mengeluarkan SK terkait UMP walaupun kita sama dengan provinsi,” terang Siska.(M2)

Berita Terkait

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda
Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 September 2026 - 10:53 WIB

Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Berita Terbaru

Ogan Ilir

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:36 WIB

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB