Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah

Baca Juga :  Pansus IPR Babel Rampungkan Pembahasan, Imam Wahyudi: Warga Lokal Diprioritaskan, Jaminan Reklamasi Rp132 Juta per Hektare

efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain;

Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.

Kedua, mengurani belanja pejalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen), Ketiga Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran

honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga

Satuan Regional. Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Tetap Fokus Pelayanan Publik

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemkab Banyuasin Tegaskan Seragam Kerja ASN 2025, Begini Penjelasan Sekda

“Layanan publik jangqm sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.” Terang Asmar.

 

BPKAD Lakukan Penghitungan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi

kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025.” Jelqs Kepala BPKAD OKI, ir. Munim, MM

Berita Terkait

HAMASS Kembali Desak Kejati Sumsel Usut Oknum Sekdin Dinkes OKI
Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri*
Kapolres OKI Dampingi Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri Tinjau Penanganan Karhutla di Tulung Selapan*
Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama
Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla
Dinkes OKI Sepakati MoU RSUD Kayu Agung Dengan Puskesmas
Polsek Rambutan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 11 Paket Barang Bukti Disita

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:19 WIB

HAMASS Kembali Desak Kejati Sumsel Usut Oknum Sekdin Dinkes OKI

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Sarang Narkoba di Serigeni Lama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kapolres OKI Sambangi Warga Cokro, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polres OKI Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Siswa TK Belajar Bahaya Karhutla

Berita Terbaru