Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah

Baca Juga :  Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago

efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain;

Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.

Kedua, mengurani belanja pejalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen), Ketiga Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran

honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga

Satuan Regional. Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Tetap Fokus Pelayanan Publik

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Baca Juga :  Kapolsek Rantau Alai Tinjau Langsung Jalan Ambles di Kecamatan Kandis, Warga Diimbau Hati-hati

“Layanan publik jangqm sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.” Terang Asmar.

 

BPKAD Lakukan Penghitungan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi

kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025.” Jelqs Kepala BPKAD OKI, ir. Munim, MM

Berita Terkait

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB