Polres Ogan Ilir Musnahkan 680 Gram Sabu dan 386 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, memimpin giat pemusnahan tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 680 gram dan pil ekstasi sebanyak 386 butir.

“Barang bukti dua macam narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/2/2026) petang.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Pemusnahan narkoba disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang diamankan.

Bagus menegaskan, Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” kata Bagus menegaskan.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir.

Baca Juga :  Melalui Poskamling, Babinsa Koptu Helmi Himbau Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Juncto Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bagus kembali.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB