Aktivitas BBM Ilegal Dari Perspektif Hukum

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com,-Aktivitas minyak ilegal diduga marak di Ogan Ilir, salah satunya Di Desa Palem Raya Ogan Ilir Jalan Lintas Sumatera Ogan Ilir Sumatra Selatan

warga berharap instansi terkait untuk bertindak tegas melakukan penindakan gudang BBM ilegal tersebut,pasalnya lokasi gudang minyak ilegal berada didekat pemukiman warga,sehingga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan,terutama gudang bbm ilegal rawan terjadi ledakan karena pekerjanya cenderung tidak menerapkan K3 yakni keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan pantauan tim investigasi www.inewsnusantara.com Senin 9/12/24 gudang tersebut diduga melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar ilegal.
Mafia Minyak BBM ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas.Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)
Sementara itu, dugaan aktivitas bbm ilegal di Ogan Ilir menuai tanggapan dari pemerhati Hukum dan Advokad Junjanti Patra SH MH ,
menurutnya yang namanya usaha ilegal lebih-lebih dengan resiko tinggi tak ada ruang untuk dibenarkan.
“Untuk membuat kantor usaha saja ada yang berbasis resiko, apalagi pergudangan atau penyimpanan bahan bakar cair mudah terbakar yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
Sedangkan dalam minyak gas migas sudah diatur di pasal 23 ayat 2 uu migas tahun 2001 meliputi izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan”ujar Junjati.
Junjati juga mengatakan sudah banyak contoh hal seperti ini pada akhirnya mengancam keselamatan jiwa. “Sekarang beranikah warga melaporkan ke pihak berwajib secara resmi berikut publikasinya agar mendapat perhatian secara luas? ” tutup Junjati (tim)

Baca Juga : 

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman LTJ, Tegaskan Kekayaan Babel Tak Boleh Bocor
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman LTJ, Tegaskan Kekayaan Babel Tak Boleh Bocor

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB