Sidang Perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Pemenang lelang tender korupsi RSSB di PLTU Bukit Asam & PT Truba Engineering Indonesia Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan.

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,Inewsnusantara.com.Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia, Rabu (5/3/2025).

Tiiga orang terdakwa yang terjerat pekara tersebut diantaranya, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan saksi dari terdakwa Nehemia, Reni Adelina Simatupang, Destarius Purnama, dan saksi Irfan Biren.

Dalam persidangan hari ini yang beragenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa nahemia yaitu Irfan, Reni adelia dan destarius yang mengaku sebagai mantan karyawan PT haga telah diragukan JPU dari KPK, baik dari keterangan bekerja sampai di keterangan kelengkapan administrasi kantor, karena saksi banyak tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga :  Baru Dilantik, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ajak Pengusaha Papan Bunga Berhijrah ke Produk Tanaman

saksi anda mengatakan anda bekerja di PT.Haga, apakah anda tahu struktur di PT.Haga, dan , apakah saksi memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa saksi pernah bekerja di PT.Haga.

“Saya tidak tahu terkait hal tersebut, struktur dan saya tidak memiliki surat keterangan tersebut,” ungkap saksi.

Mendengar jawaban saksi Irfan, JPU KPK mengatakan, anda ini bagaimana kata saudara bekerja di PT.Haga, tapi struktur organisasi anda tidak tahu dan tidak ada surat keterangan pernah bekerja di PT haga, dengan penjelasan ini membuat fakta sidang pun jadi melebar, dakwaan kami terkait perkara Retrofit Soot Blowing dengan terdakwa Nehemia.

“Jangan melebar, dari awal penyidikan perkara ini, yang mendapatkan tender dan tanda tangan berkas pekerjaan adalah terdakwa Nehemia,ungkap JPU KPK

Baca Juga :  Kades Samsul Bahri : Saya Ingin Berbuat Hanya Untuk Kepentingan Masyarakat Karena Jabatan Adalah Amanah

Sementara itu dari saksi Reni Adelina Simatupang dalam keterangannya dari pertanyaan JPU KPK , pemenang lelang tender proyek siapa.?

Proses lelang tender pengadaan Retrofit Soot Blowing ini yang di menangkan oleh Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering,

JPU kembali bertanya, tupoksi saudara untuk sehari hari dalam pekerjaan ini sebagai apa?.

“Saya yang mengatur pengiriman ke luar masuk barang Atas perintah Pak Nehemia Direktur PT Truba Pemenang lelang”

Terkait proses pengadaan nya sendiri dari Saksi banyak tidak tahu saat dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB